di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/19/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/19/PBI/2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menetapkan persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, yang merupakan kewenangan Pimpinan Bank Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, namun memungkinkan pembukaan rahasia bank untuk kepentingan tertentu seperti perpajakan, penyelesaian piutang bank, dan kepentingan peradilan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk merahasiakan informasi nasabah penyimpan, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan ini. Pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang, dan peradilan pidana memerlukan izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia. Namun, untuk kepentingan peradilan perdata, tukar menukar informasi antar bank, dan permintaan dari nasabah atau ahli waris, tidak memerlukan izin tertulis. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan untuk permintaan izin tertulis tersebut.