Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/19/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/19/PBI/2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2000Tanggal Penetapan:7 September 2000
Perbankan & Lembaga KeuanganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku07 September 2000
Tanggal Penetapan07 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/182/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin atau Perintah Membuka Rahasia Bank

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menetapkan persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, yang merupakan kewenangan Pimpinan Bank Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, namun memungkinkan pembukaan rahasia bank untuk kepentingan tertentu seperti perpajakan, penyelesaian piutang bank, dan kepentingan peradilan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk merahasiakan informasi nasabah penyimpan, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan ini. Pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang, dan peradilan pidana memerlukan izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia. Namun, untuk kepentingan peradilan perdata, tukar menukar informasi antar bank, dan permintaan dari nasabah atau ahli waris, tidak memerlukan izin tertulis. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan untuk permintaan izin tertulis tersebut.

(-)

1. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8.