Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 52 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 52 Tahun 2025 tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pesisir Barat 52/2025 · Perbup Kabupaten Pesisir Barat No. 52 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Pesisir Barat Nomor 52 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaManajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2021. 2. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Peraturan Bupati ini menetapkan tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Ruang lingkup manajemen SPBE mencakup delapan aspek utama, yaitu manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan. Dalam aspek substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar perangkat daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun arsitektur SPBE dan peta rencana sebagai landasan operasional. Manajemen data diatur secara ketat untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, yang meliputi manajemen arsitektur data, data induk, basis data, dan kualitas data. Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko dan manajemen keamanan informasi guna menjamin keberlangsungan layanan SPBE. Pengelolaan aset TIK, sumber daya manusia, dan perubahan organisasi juga diatur untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penerapan sistem. Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten dan tim koordinasi SPBE dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

(-)

(-)