Peraturan Bupati ini menetapkan tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Ruang lingkup manajemen SPBE mencakup delapan aspek utama, yaitu manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan.
Dalam aspek substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar perangkat daerah. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun arsitektur SPBE dan peta rencana sebagai landasan operasional. Manajemen data diatur secara ketat untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, yang meliputi manajemen arsitektur data, data induk, basis data, dan kualitas data. Selain itu, setiap perangkat daerah diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko dan manajemen keamanan informasi guna menjamin keberlangsungan layanan SPBE. Pengelolaan aset TIK, sumber daya manusia, dan perubahan organisasi juga diatur untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penerapan sistem. Peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten dan tim koordinasi SPBE dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.