Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 2/2011 · Perda Kota Madiun No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait BPHTB di Kota Madiun dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP yang digunakan. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP sebesar Rp. 300.000.000,00. Tarif BPHTB adalah 5%.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat pajak terutang, kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Kepala Kantor Pertanahan terkait pelaporan dan pembayaran pajak.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.