di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 2/2011 · Perda Kota Madiun No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait BPHTB di Kota Madiun dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka NJOP yang digunakan. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP sebesar Rp. 300.000.000,00. Tarif BPHTB adalah 5%.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat pajak terutang, kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Kepala Kantor Pertanahan terkait pelaporan dan pembayaran pajak.