Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 11/2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2012Tanggal Penetapan:10 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku12 September 2012
Tanggal Penetapan10 September 2012
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2011 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan sebesar Rp. 1.030.289.379.522,12 dan belanja sebesar Rp. 774.686.301.572,62, menghasilkan surplus sebesar Rp. 255.603.077.949,50. Pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp. 432.955.235.074,40. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.561.643.039.473,44, kewajiban sebesar Rp. 2.041.388.220,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.559.601.651.253,44. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 432.955.235.074,40 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 688.558.313.023,90. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Tana Tidung akan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)