Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 215 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1950 tentang Pengangkatan R. Soeprapto Sebagai Hakim Agung Pada Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 215/1950 · Keppres No. 215 Tahun 1950 · Keppres Nomor 215 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan R. Soeprapto Sebagai Hakim Agung Pada Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 215 Tahun 1950 menetapkan pengangkatan Raden Soeprapto, yang saat itu menjabat sebagai Hakim serta merangkap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jogjakarta, menjadi Anggota (Hakim Agung) Mahkamah Agung Indonesia. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Mahkamah Agung Indonesia memerlukan sekurang-kurangnya empat orang Hakim Agung sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia Tahun 1950 Nomor 30, dan Raden Soeprapto dianggap sebagai calon yang tepat berdasarkan daftar pencalonan yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakjat. Keputusan ini juga mempertimbangkan dispensasi yang telah diberikan kepada Raden Soeprapto untuk menjadi Hakim Mahkamah Agung Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 214 Tahun 1950. Gaji dan penghasilan lain bagi Raden Soeprapto akan ditetapkan lebih lanjut.

(-)

(-)