Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil mengatur berbagai aspek terkait pelayanan catatan sipil di Kabupaten Klaten. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pelayanan catatan sipil yang disediakan, seperti pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak (adopsi), dan kematian. Selain itu, diatur pula mengenai penerbitan surat keterangan dan tanda bukti pelaporan, penerbitan kutipan/salinan dokumen catatan sipil, mutasi data akta catatan sipil (catatan pinggir), pengumuman perkawinan, izin dispensasi perkawinan, pengesahan perjanjian perkawinan, dan surat pengantar untuk pencatatan perkawinan di luar daerah.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak setiap orang pribadi yang ingin mendapatkan pelayanan catatan sipil, serta hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Klaten terkait pelayanan tersebut. Lebih lanjut, diatur mengenai retribusi pelayanan catatan sipil, termasuk nama, subjek, objek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat terutang retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, serta keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.