Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 26/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 26 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2002Tanggal Penetapan:28 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku28 September 2002
Tanggal Penetapan28 September 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil mengatur berbagai aspek terkait pelayanan catatan sipil di Kabupaten Klaten. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pelayanan catatan sipil yang disediakan, seperti pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak (adopsi), dan kematian. Selain itu, diatur pula mengenai penerbitan surat keterangan dan tanda bukti pelaporan, penerbitan kutipan/salinan dokumen catatan sipil, mutasi data akta catatan sipil (catatan pinggir), pengumuman perkawinan, izin dispensasi perkawinan, pengesahan perjanjian perkawinan, dan surat pengantar untuk pencatatan perkawinan di luar daerah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak setiap orang pribadi yang ingin mendapatkan pelayanan catatan sipil, serta hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Klaten terkait pelayanan tersebut. Lebih lanjut, diatur mengenai retribusi pelayanan catatan sipil, termasuk nama, subjek, objek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat terutang retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, serta keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.