di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 9/2024 · Perda Kabupaten Cianjur No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cianjur untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah. RPJPD berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati.
Program pembangunan daerah periode 2025-2045 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD. Periodesasi pembangunan jangka panjang daerah dibagi dalam tahapan pembangunan jangka menengah dengan tahun perencanaan yang disesuaikan dengan masa jabatan Bupati. Bupati yang sedang menjabat pada tahun terakhir jabatannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode jabatan Bupati berikutnya.
Sistematika RPJPD terdiri dari: Pendahuluan, Gambaran Umum Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah, dan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan.