Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1958 tentang Peremajaan Alat-Alat Negara

Juga dikenal sebagai: PP 68/1958 · PP No. 68 Tahun 1958 · PP Nomor 68 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1958Tanggal Penetapan:23 Desember 1958
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeremajaan Alat-Alat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1958
Tanggal Penetapan23 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat edaran Perdana Menteri tanggal 24 Agustus 1957 No. 14/R.I./1957 2. Surat edaran Perdana Menteri tanggal 6 Januari 1958 No. 1/R.I./1958 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1958 bertujuan untuk melanjutkan usaha peremajaan alat-alat negara dengan menetapkan ketentuan pensiun bagi pegawai negeri. Pegawai tetap atau sementara yang berusia 55 tahun dan berhak atas pensiun harus diberhentikan dalam waktu satu tahun setelah mencapai usia tersebut. Pengecualian dapat diberikan bagi pegawai yang keahliannya masih diperlukan, dengan batas waktu satu tahun. Pegawai yang belum berhak atas pensiun tetapi memiliki masa kerja minimal 10 tahun juga akan diberhentikan dengan hak pensiun. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang batas usia pensiunnya diatur oleh undang-undang lain.

1. Pegawai yang harus diberhentikan tetapi sedang sakit, pemberhentiannya ditangguhkan hingga sembuh, maksimal 3 bulan untuk istirahat sakit pasal 4, dan 6 bulan untuk pasal 5. 2. Pegawai yang berhak atas istirahat besar, pemberhentiannya ditangguhkan hingga 3 bulan. 3. Ketentuan berlaku juga bagi pegawai yang diberhentikan karena kewajiban negara.

(-)