Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 10 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 10/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 10 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan di Kabupaten Simeulue. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a, ayat (5), huruf b angka 1 huruf c, huruf d angka 1, huruf f angka 1, huruf h, huruf 1, huruf m, serta penambahan huruf n. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan volume pelayanan, mencakup jasa kepelabuhanan (jasa labuh, tambat, sandar, dermaga, pandu, tunda, pelayanan alat, penumpukan, air bersih, listrik, sewa tanah, ruang, gudang, kantor, kantin, tanda masuk kendaraan, jasa keberangkatan kendaraan bermotor, jasa pelayanan pengukuran dan kesempurnaan kapal) dan jasa kepelabuhan lainnya (izin pembangunan dermaga, izin pengerukan, izin salvage, izin pekerjaan bawah air, SIUPPER, izin operasi kantor cabang perusahaan pelayaran rakyat). Retribusi jasa labuh tidak dikenakan terhadap kapal pemerintah, kapal penelitian, kapal Palang Merah, kapal SAR, dan kapal yang digunakan untuk bantuan sosial atau penanggulangan bencana. Tata cara pemberian izin dan rekomendasi diatur dengan Peraturan Bupati. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis layanan kepelabuhanan, termasuk jasa labuh, tambat, sandar, dermaga, pandu, tunda, pelayanan alat, penumpukan, penggunaan air dan listrik, sewa tanah dan ruang, tanda masuk kendaraan, jasa keberangkatan kendaraan bermotor, serta jasa pelayanan pengukuran dan kesempurnaan kapal.

1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

(-)