Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 11/2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:30 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan30 Mei 2016
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kualitas pelayanan publik oleh penyelenggara dan pelaksana bagi masyarakat di Kabupaten Kulon Progo. Tujuan utamanya adalah:

  1. Mewujudkan kepastian hukum tentang kewajiban, hak, kewenangan, tanggung jawab, serta perlindungan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
  3. Mewujudkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk jenis pelayanan (barang publik, jasa publik, dan administratif), wewenang dan tanggung jawab Bupati sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, serta kewajiban dan hak penyelenggara dan pelaksana pelayanan. Penyelenggara pelayanan publik meliputi SKPD, korporasi, lembaga independen, badan hukum lain, dan Pemerintah Desa. Pelaksana pelayanan publik meliputi pejabat dan Aparat Sipil Negara, pimpinan dan karyawan korporasi, serta Kepala Desa dan perangkatnya.

Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan (SP), maklumat pelayanan, kode etik pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pelayanan khusus bagi kelompok rentan, dan biaya pelayanan publik. Evaluasi dan pengawasan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, dan penyelenggara wajib menindaklanjutinya. Inovasi pelayanan didorong untuk meningkatkan kinerja layanan, dengan mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan. Peran serta masyarakat diatur dalam proses penyusunan standar, pelaksanaan, evaluasi, dan pemberian penghargaan.

(-)

Penyelenggara dan pelaksana yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.