Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 1/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2013Tanggal Penetapan:15 Januari 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku15 Januari 2013
Tanggal Penetapan15 Januari 2013
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyiapkan anggaran dana bagi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku. Dana cadangan ini bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lainnya yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Kontribusi tahunan penerimaan APBD yang disisihkan ke dana cadangan dicantumkan dalam Peraturan Gubernur tentang APBD, dan dana cadangan bersifat kumulatif sejak penyisihan dilakukan.

Jangka waktu pemberlakuan dana cadangan dimulai pada tahun anggaran 2013, dengan pengalokasian selama 3 tahun anggaran, yang dapat diperpanjang paling lama 5 tahun. Setiap perubahan penggunaan dan jumlah dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dan perubahan yang melampaui ketentuan Pasal 4 harus memperoleh persetujuan DPRD.

Pengelolaan dana cadangan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh BPPKAD, dan jika belum digunakan, dapat ditempatkan dalam portofolio berisiko rendah. Hasil dari penempatan ini menambah dana cadangan. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD. Pengelola dana cadangan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan dan akuntabel, serta membuat laporan triwulanan kepada Gubernur dan DPRD.

(-)

(-)