di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 57/2025 · PMK No. 57 Tahun 2025 · PMK Nomor 57 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). PNBP ini meliputi penerimaan dari pelatihan teknis kearsipan dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan, serta sertifikasi sumber daya manusia kearsipan. Tarif PNBP yang ditetapkan tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi peserta, serta fasilitator jika pelatihan dilakukan di luar kantor ANRI. Biaya-biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0%, dengan ketentuan lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh PNBP yang berlaku pada ANRI wajib disetor ke Kas Negara.