Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2022 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Sorong.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai unsur pelaksana pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Asisten.
2. Susunan organisasi Dinas yang terdiri dari:
* Sekretariat, yang membawahi Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
* Bidang Bina Marga, yang membawahi Seksi Teknis dan Jasa Konstruksi, Seksi Jalan, dan Seksi Jembatan.
* Bidang Sumber Daya Air, yang membawahi Seksi Pengendalian, Seksi Pengolahan, dan Seksi Pengaturan dan Pembinaan.
* Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
3. Pengaturan tata kerja yang mewajibkan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.
4. Pengaturan hubungan kerja antar perangkat daerah yang bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional.
5. Pengaturan kepegawaian yang menyatakan bahwa pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sorong dan sumber-sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.