Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 14/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Reklame ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Buton Utara agar tertib dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pajak reklame, mulai dari definisi reklame, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, hingga tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, peragaan, dan apung. Beberapa jenis reklame dikecualikan dari objek pajak, seperti reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian, label/merek produk, nama pengenal usaha, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan biaya pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Buton Utara.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.