Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 192 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1966 tentang Pembubaran Komite Pelaksana PMSTN dan Pembentukan Team Caretaker Pelaksanaan Pembangunan Museum Sejarah Tugu Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 192/1966 · Keppres No. 192 Tahun 1966 · Keppres Nomor 192 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1966Tanggal Penetapan:31 Agustus 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Komite Pelaksana PMSTN dan Pembentukan Team Caretaker Pelaksanaan Pembangunan Museum Sejarah Tugu Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1966
Tanggal Penetapan31 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.282 tahun 1965 jo. No.364 tahun 1965.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan pembangunan Museum Sedjarah Tugu Nasional sebagai alat pendidikan audio-visual dalam rangka pembinaan persatuan, kesatuan, watak, dan kepribadian bangsa. Keputusan ini membubarkan Komando Pelaksana Pembangunan Museum Sedjarah Tugu Nasional (KOPEL PMSTN) yang sebelumnya dibentuk dan menggantinya dengan Team Caretaker Pelaksanaan Pembangunan Museum Sedjarah Tugu Nasional. Team Caretaker ini bertugas mengusulkan personalia pimpinan KOPEL PMSTN yang baru dan membentuk Badan Keamanan sementara. Masa kerja Team Caretaker berakhir dengan dikeluarkannya keputusan presiden mengenai pembentukan KOPEL PMSTN yang baru. Segala biaya yang timbul dibebankan kepada Pemerintah Agung.

1. Team Caretaker bertugas mengusulkan personalia pimpinan KOPEL PMSTN yang baru dalam waktu dua minggu setelah 1 September 1966. 2. Team Caretaker membentuk Badan Keamanan yang mulai bertugas sejak 1 September 1966 sampai terbentuknya personalia pimpinan baru KOPEL PMSTN. 3. Masa kerja Team Caretaker berakhir dengan dikeluarkannya keputusan presiden mengenai pembentukan KOPEL PMSTN yang baru.

(-)