di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1967 tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Amerika Serikat Lembertus Nicodemus Palar Ke Jakarta
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1967 · Keppres No. 20 Tahun 1967 · Keppres Nomor 20 Tahun 1967
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 20 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah mutasi dan pengangkatan Zairin Zain S.H. sebagai Duta Besar di Bern, serta pengangkatan Lambertus Nicodemus Palar sebagai Kepala Perwakilan Tetap di PBB. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi pengangkatan Zairin Zain S.H. sebagai Duta Besar di Bern dan Lambertus Nicodemus Palar sebagai Kepala Perwakilan Tetap di PBB, dengan gelar Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.