Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 8/2017 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2017Tanggal Penetapan:14 Juni 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaTata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku16 Juni 2017
Tanggal Penetapan14 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penjualan untuk penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015. Pengguna Barang, dalam hal ini Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, diberi kewenangan untuk menyetujui pemindahtanganan BMN berupa penjualan untuk penghapusan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 per unit. Penjualan dilakukan untuk optimalisasi BMN yang tidak digunakan, lebih menguntungkan secara ekonomis, atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penjualan melibatkan penilaian aspek teknis, ekonomis, dan yuridis, serta dilakukan secara lelang kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Permohonan Penjualan untuk Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang prosesnya telah diajukan kepada Pengguna Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengguna Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini.

(-)