Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penjualan untuk penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015. Pengguna Barang, dalam hal ini Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, diberi kewenangan untuk menyetujui pemindahtanganan BMN berupa penjualan untuk penghapusan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 per unit. Penjualan dilakukan untuk optimalisasi BMN yang tidak digunakan, lebih menguntungkan secara ekonomis, atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penjualan melibatkan penilaian aspek teknis, ekonomis, dan yuridis, serta dilakukan secara lelang kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.