Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 8/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2022Tanggal Penetapan:15 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku15 November 2022
Tanggal Penetapan15 November 2022
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan kebutuhan daerah dan perubahan kondisi keuangan daerah.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah direncanakan berkurang sebesar Rp.34.858.003.000,- sehingga menjadi Rp.5.025.424.352.991,-. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp.11.147.239.873,- sehingga menjadi Rp.5.497.911.918.082,-. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan belanja transfer, meskipun terdapat penurunan pada belanja operasi dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp.46.005.242.873,- sehingga menjadi Rp.472.487.565.091,-. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan pada penerimaan pembiayaan, terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

(-)

(-)