Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 1/2016 · Perda Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2016Tanggal Penetapan:3 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku03 Agustus 2016
Tanggal Penetapan03 Agustus 2016
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 ayat (2) huruf d, Pasal 320 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan Substansial:

Laporan keuangan memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas;
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2015:

  • Pendapatan: Rp 665.143.171.887,77
  • Belanja: Rp 667.178.761.550,00
  • Surplus/(Defisit): Rp (2.035.589.662,23)
  • Pembiayaan:
  • Penerimaan: Rp 5.816.048.735,69
  • Pengeluaran: Rp 1.512.328.446,00
  • Pembayaan Netto: Rp 4.303.720.289,69
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp 2.268.130.627,46

Bupati Buru menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)