Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 32 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 32/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 32 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 32 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:16 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Wilayah Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Tujuannya adalah untuk mengatur tempat khusus parkir di wilayah tersebut.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penetapan tempat khusus parkir oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko.
  • Kewajiban setiap kendaraan yang parkir di tempat khusus parkir untuk membayar retribusi.
  • Larangan parkir di tempat-tempat tertentu seperti sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki, jalur khusus pejalan kaki, jembatan, perlintasan sebidang, persimpangan, akses bangunan, tempat yang menutupi rambu lalu lintas, dan dekat sumber air pemadam kebakaran.
  • Pengukuran tingkat pengguna jasa berdasarkan jenis kendaraan.
  • Besaran tarif retribusi untuk becak motor/motor (Rp. 1.000,-) dan mobil (Rp. 2.000,-).
  • Pengelolaan administrasi dan pemungutan retribusi oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Mukomuko, yang dapat dikontrakkan.
  • Penyetoran hasil pemungutan retribusi ke Kas Daerah, dengan alokasi 95% ke kas daerah dan 5% untuk administrasi pengelola.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.