Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 Di Kabupaten Pulang Pisau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 2/2012 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2012Tanggal Penetapan:4 Januari 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 Di Kabupaten Pulang Pisau
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku05 Januari 2012
Tanggal Penetapan04 Januari 2012
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2006 Nomor 06 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) tahun 2013 di Kabupaten Pulang Pisau. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk membiayai kegiatan PEMILUKADA yang membutuhkan dana besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, serta untuk mendukung penyelenggaraan PEMILUKADA yang memerlukan anggaran untuk penyiapan sarana dan prasarana.

Dana cadangan dianggarkan secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2013, dengan total Rp. 10.000.000.000,-. Dana tersebut diperoleh dari penerimaan APBD Kabupaten Pulang Pisau melalui pos pembiayaan yang disimpan di rekening Kas Umum Daerah. Penganggaran belanja PEMILUKADA wajib dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang secara fungsional menangani kegiatan PILKADA Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk kesinambungan dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, memenuhi visi dan misi PDAM, serta untuk biaya operasional PDAM.

Penyertaan modal telah dialokasikan pada APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2006 dan 2007, serta dialokasikan kembali pada APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 500.000.000,-. Penyaluran dana dilaksanakan sesuai dengan pos pembiayaan pada APBD. Penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan PDAM dan dilaporkan kepada Bupati setelah diaudit oleh BPKP setiap akhir tahun. Untuk menunjang kegiatan PDAM, dapat dialokasikan dana operasional yang dianggarkan dalam APBD.

1. Dengan terselenggaranya pelaksanaan PEMILUKADA Tahun 2013 dan Belanja serta Pelaporan Dana Cadangan telah dipertanggungjawabkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menanganinya, maka Peraturan Daerah ini ditinjau kembali untuk diadakan pencabutan.

(-)