di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 10/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja lembaga lain di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan hasil evaluasi, asistensi, visi dan misi daerah, kebutuhan, kemampuan sumber daya aparatur, serta analisis jabatan dan beban kerja.
Peraturan ini membentuk lima Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
Masing-masing lembaga diatur mengenai kedudukan, tugas, dan susunan organisasi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. BPPD bertugas menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan program pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan antar negara, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, dan evaluasi serta pengawasan wilayah perbatasan antar negara. Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Sekretariat DPP KORPRI Kaltim bertugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Kalimantan Timur. Sekretariat KPID bertugas menyelenggarakan administrasi ketatausahaan, menyusun sistem dan tatalaksana penyiaran, melakukan dan melaksanakan administrasi perizinan siaran serta administrasi pengawasan siaran.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, kepegawaian, eselon jabatan, dan tata kerja masing-masing lembaga.