Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 10/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Yang dibentuk Dengan Peraturan Perundang-undangan Tersendiri. 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja lembaga lain di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan hasil evaluasi, asistensi, visi dan misi daerah, kebutuhan, kemampuan sumber daya aparatur, serta analisis jabatan dan beban kerja.

Peraturan ini membentuk lima Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
  2. Badan Pembangunan Perbatasan Daerah (BPPD).
  3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  4. Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Kalimantan Timur (Sekretariat DPP Korpri Kaltim).
  5. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Sekretariat KPID).

Masing-masing lembaga diatur mengenai kedudukan, tugas, dan susunan organisasi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. BPPD bertugas menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan program pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan antar negara, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, dan evaluasi serta pengawasan wilayah perbatasan antar negara. Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Sekretariat DPP KORPRI Kaltim bertugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Kalimantan Timur. Sekretariat KPID bertugas menyelenggarakan administrasi ketatausahaan, menyusun sistem dan tatalaksana penyiaran, melakukan dan melaksanakan administrasi perizinan siaran serta administrasi pengawasan siaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, kepegawaian, eselon jabatan, dan tata kerja masing-masing lembaga.

1. Peraturan Daerah ini dapat ditinjau dan dievaluasi kembali apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tentang organisasi perangkat daerah dengan tetap memperhatikan kewenangan, kemampuan, kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. 2. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural masing-masing Lembaga Lain diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. 3. Uraian Tugas Jabatan Struktural masing-masing Lembaga Lain diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. 4. Kewenangan Badan Pembangunan Perbatasan Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. 5. Kewenangan, Pengangkatan, Pemberhentian, Pendidikan, Pelatihan, Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Operasional Satpol PP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. 6. Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)