di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kodifikasi Materiel Sistem Nomor Sediaan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2026 · Permenhan No. 11 Tahun 2026 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2026 ditetapkan untuk mendukung pembinaan materiel pertahanan yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan kodifikasi materiel sistem nomor sediaan nasional (NSN). Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan usia pakai alat peralatan pertahanan, menyediakan bahasa perbekalan tunggal yang berlaku secara nasional dan internasional, serta mengoptimalkan manajemen basis data logistik guna menghindari duplikasi materiel.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan penggunaan kodifikasi materiel sistem NSN untuk setiap materiel kontrak hasil pengadaan alat peralatan pertahanan maupun non-alat peralatan pertahanan. Penyelenggaraan kodifikasi mencakup siklus logistik modern mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan, hingga penghapusan materiel. Pusat Kodifikasi Baloghan Kemhan ditetapkan sebagai otoritas utama yang berwenang menetapkan, mengesahkan, dan mengelola kode NSN, kode PSCN, serta kode entitas NCAGE bagi pabrik dan badan usaha dalam negeri.
Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pencantuman klausul kontrak kodifikasi dalam setiap pengadaan barang, baik dari penyedia dalam negeri maupun luar negeri. Pihak penyedia barang atau vendor diwajibkan mendaftarkan entitasnya untuk mendapatkan kode NCAGE dan memastikan setiap materiel yang ditawarkan memiliki NSN atau identifikasi sementara (Kode Lokal) sesuai ketentuan yang berlaku.