di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2015
Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk operasional penilaian jabatan fungsional Statistisi dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Petunjuk operasional ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Calon Pejabat Fungsional Statistisi, Pejabat Fungsional Statistisi, Pejabat Struktural yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Statistisi, dan Tim Penilai Instansi di lingkungan KKP dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Statistisi.
Petunjuk operasional ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur butir-butir kegiatan statistik yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit untuk Jabatan Fungsional Statistisi Keterampilan dan Keahlian, meliputi pendidikan, penyediaan data dan informasi statistik, analisis dan pengembangan statistik, pengembangan profesi statistisi, dan penunjang kegiatan statistisi.