Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 11/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:27 September 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Rumah Susun
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan27 September 2019
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan rumah susun di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar akan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan tempat tinggal yang layak melalui pembangunan rumah susun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan rumah susun oleh Bupati yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  2. Perencanaan pembangunan rumah susun yang meliputi penetapan jumlah dan jenis rumah susun, zonasi, dan lokasi pembangunan.
  3. Pengaturan pembangunan rumah susun yang meliputi penyediaan tanah, persyaratan pembangunan, sertifikat laik fungsi, prasarana dan utilitas umum, serta perizinan.
  4. Pengaturan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan rumah susun yang meliputi cara penguasaan, hak kepemilikan, dan pemanfaatan sesuai fungsi hunian atau campuran.
  5. Pengaturan pengelolaan rumah susun yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  6. Pengaturan peningkatan kualitas rumah susun yang meliputi pembangunan kembali rumah susun.
  7. Pengaturan kelembagaan yang meliputi pembentukan PPPSRS dan pengelolaan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk rumah susun sewa.
  8. Pengaturan pendanaan dan sistem pembiayaan yang meliputi sumber dana dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan rumah susun, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.

1. Rumah Susun yang dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkanya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, pengenaan denda, pencabutan izin, perintah pembongkaran, atau pencabutan izin usaha. 3. Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang merusak prasarana, melakukan perbuatan berbahaya, mengubah fungsi rusun, atau mengalihfungsikan prasarana dipidana dengan pidana kurungan atau denda.