Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 19/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2019Tanggal Penetapan:11 Desember 2019
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku11 Desember 2019
Tanggal Penetapan11 Desember 2019
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2011 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 Nomor 18); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2017 Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional PDAM, perluasan jaringan, dan mendukung pelaksanaan program rencana kebutuhan investasi unit produksi dalam rangka pelayanan air minum.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah menetapkan penambahan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp686.545.509.673,00. Penyertaan modal ini termasuk penambahan yang telah diberikan sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp23.754.481.000,00. Sisa penyertaan modal senilai Rp662.791.028.673,00 akan dipenuhi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan/atau hasil kajian investasi. Besaran penyertaan modal yang dianggarkan pada tahun 2019 dan 2020, serta sisa penyertaan modal yang akan dipenuhi secara bertahap, ditetapkan oleh Bupati. Penyertaan modal ini bersumber dari APBD. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal yang diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.

(-)

(-)