Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 4/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2024Tanggal Penetapan:2 April 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku02 April 2024
Tanggal Penetapan02 April 2024
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Latar belakangnya adalah pentingnya cagar budaya sebagai warisan yang bernilai bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan kesejahteraan masyarakat, serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Cagar Budaya: Menetapkan kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat diusulkan sebagai cagar budaya, termasuk persyaratan usia, nilai sejarah, dan arti penting bagi masyarakat.
  2. Register Cagar Budaya: Mengatur pendaftaran, pengkajian, penetapan, pemeringkatan, pencatatan, dan penghapusan cagar budaya dalam register daerah.
  3. Pelestarian Cagar Budaya: Meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan memperhatikan aspek keaslian, keamanan, dan nilai-nilai yang melekat.
  4. Pengelolaan Cagar Budaya: Mencakup perencanaan, pengelolaan di museum dan di luar museum, serta peran serta masyarakat.
  5. Kepemilikan dan Pengalihan Cagar Budaya: Mengatur kepemilikan, pengalihan, dan persyaratan terkait kepemilikan cagar budaya.
  6. Tim Ahli Cagar Budaya: Pembentukan tim ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terkait penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pendanaan, dan penyidikan terkait pelanggaran cagar budaya.

1. Setiap orang yang belum mendaftarkan Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1), wajib mendaftarkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan kebudayaan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Tim Ahli Cagar Budaya yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa jabatannya berakhir.

Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).