di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 4/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Latar belakangnya adalah pentingnya cagar budaya sebagai warisan yang bernilai bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, dan kesejahteraan masyarakat, serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pendanaan, dan penyidikan terkait pelanggaran cagar budaya.