Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 9/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2019Tanggal Penetapan:9 Oktober 2019
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku09 Oktober 2019
Tanggal Penetapan09 Oktober 2019
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2009 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan fungsi dan peran PDAM Tirta Handayani dalam mengembangkan usaha secara profesional serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah memberikan pelayanan air minum bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, mengembangkan PDAM Tirta Handayani dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani. Kegiatan usaha PDAM Tirta Handayani meliputi pengelolaan dan pelayanan air bersih dan air minum, serta bidang usaha lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan air minum. Modal PDAM Tirta Handayani bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PDAM Tirta Handayani terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama dengan pihak lain, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta tata kelola perusahaan yang baik. Pegawai PDAM Tirta Handayani diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) diberi sanksi administratif berupa tidak diberikan hak atas jasa pengabdian dan/atau tidak dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.