Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Kingdom Of The Netherlands On Defence-Related Cooperation)

Juga dikenal sebagai: UU 11/2018 · UU No. 11 Tahun 2018 · UU Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Kingdom Of The Netherlands On Defence-Related Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Nota Kesepahaman ini ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan hubungan baik dan kemampuan pertahanan negara melalui kerja sama strategis. Ruang lingkup kerja sama meliputi dialog strategis, pertukaran kunjungan pejabat, kerja sama materiil pertahanan, berbagi informasi, pembinaan hubungan antara lembaga-lembaga Angkatan Bersenjata, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Biaya partisipasi dalam Nota Kesepahaman ini ditanggung oleh masing-masing pihak, kecuali ditentukan lain. Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui perundingan damai atau saluran diplomatik.

(-)

(-)