Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 391 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 391 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Everdina Gerarda Dekker (Suster Ortrudis) Cs. (5 Orang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 391/1961 · Keppres No. 391 Tahun 1961 · Keppres Nomor 391 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Everdina Gerarda Dekker (Suster Ortrudis) Cs. (5 Orang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi kewarganegaraan Indonesia bagi lima individu, yaitu Everdina Gerarda Dekker, Petronella Brans, Johannes Antonius Maria Klooster, Bloemen Laurentius Franciscus Wilhelmus, dan M.W. Janssen. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan. Proses naturalisasi ini mengharuskan para pemohon untuk bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)