di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan pedoman analisis jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Analisis jabatan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengawasan berbasis kinerja. Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Analisis Jabatan di setiap unit kerja eselon I, yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan merumuskan hasil analisis jabatan. Setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan analisis jabatan melalui tahapan persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi, penyempurnaan, dan penetapan hasil. Hasil analisis jabatan digunakan untuk pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perencanaan pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan dan akuntabilitas.