Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.92/MEN/2009 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan pedoman analisis jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Analisis jabatan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengawasan berbasis kinerja. Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Analisis Jabatan di setiap unit kerja eselon I, yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan merumuskan hasil analisis jabatan. Setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan analisis jabatan melalui tahapan persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi, penyempurnaan, dan penetapan hasil. Hasil analisis jabatan digunakan untuk pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perencanaan pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan dan akuntabilitas.

(-)

(-)