di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 21/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Magelang sebagai daerah otonom, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan, serta potensi dan kemampuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah terdiri atas 31 bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta perikanan.
Urusan pemerintahan tersebut dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib meliputi bidang-bidang yang terkait dengan pelayanan dasar masyarakat. Urusan pemerintahan pilihan meliputi bidang-bidang yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menjadi dasar penyusunan struktur organisasi perangkat daerah. Setiap SKPD berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan wajib, SKPD berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintahan daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintahan Desa. Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini menjadi kewenangan pemerintahan daerah yang penentuannya menggunakan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan usulan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penetapannya.