Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sudan Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2002 · Keppres No. 24 Tahun 2002 · Keppres Nomor 24 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2002Tanggal Penetapan:25 April 2002
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sudan Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 2002
Tanggal Penetapan25 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sudan mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani di Khartoum, Sudan, pada tanggal 10 Februari 1998, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan dan melindungi investasi antara kedua negara, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi dan investasi bilateral. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)