Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1966 tentang Panitia Pembina Jiwa Revolusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 174/1966 · Keppres No. 174 Tahun 1966 · Keppres Nomor 174 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1966Tanggal Penetapan:4 Agustus 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Pembina Jiwa Revolusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1966
Tanggal Penetapan04 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 10 Tahun 1960 tentang pembentukan Panitia Pembina Jiwa Revolusi.

Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1966 ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan pembinaan ajaran Panji-Sila dan Manipol/USDEK melalui pengawasan dan pembimbingan langsung oleh Presiden terhadap Panitia Pembina Jiwa Revolusi. Panitia ini ditempatkan di bawah pengawasan Presiden dan dimasukkan ke dalam ruang lingkup Badan Pemerintahan Agung untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya. Segala urusan administratif terkait kegiatan Panitia ini berada dalam lingkungan Sekretariat Negara.

(-)

(-)