Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 19/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perangkat desa di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan desa serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengisian Perangkat Desa: Dilakukan melalui ujian tertulis yang meliputi tahapan penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan.
  2. Persyaratan Calon: Calon perangkat desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMA, berusia 20-42 tahun, berkelakuan baik, dan sehat jasmani rohani.
  3. Panitia Pengisian Perangkat Desa: Dibentuk oleh kepala desa dan bertugas melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan.
  4. Pengangkatan Perangkat Desa: Melalui rekomendasi Camat dan pelantikan oleh kepala desa.
  5. Larangan bagi Perangkat Desa: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan makar, melakukan korupsi, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

Peraturan ini mencakup pengaturan mengenai Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun, dan Staf.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa yang habis masa tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Mekanisme pengangkatan kembali Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Perangkat desa kepada Kepala desa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa tugasnya. 4. Kepala desa dapat mengangkat kembali Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat pertimbangan BPD.

1. Perangkat desa yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan pemberhentian sementara. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 20 huruf a, b, c, d, e, h, i, j, k, l, m, dan n dikenai teguran tertulis. 3. Perangkat desa yang berstatus tersangka dalam tindak pidana dapat diberhentikan sementara.