Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1977 tentang Standar Penetapan Harga Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 25/1977 · PP No. 25 Tahun 1977 · PP Nomor 25 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 1977Tanggal Penetapan:26 April 1977
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStandar Penetapan Harga Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 1977
Tanggal Penetapan26 April 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar penetapan harga guna perhitungan bea masuk atas barang impor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Latar belakangnya adalah ketidaklengkapan ketentuan yang ada sebelumnya, sehingga diperlukan standar yang sesuai dengan perkembangan perdagangan internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa harga barang untuk pemungutan bea masuk disebut harga normal, yang ditentukan berdasarkan penjualan di pasaran bebas. Harga normal mencakup biaya pengangkutan, asuransi, komisi, dan biaya lainnya yang dikeluarkan di luar negeri. Penjualan harus dilakukan antara pihak yang tidak memiliki ikatan khusus. Selain itu, harga normal juga harus mencakup nilai hak paten, desain, atau merek dagang jika barang tersebut dilindungi hak-hak tersebut. Importir wajib memberikan informasi yang diperlukan untuk penetapan harga kepada Menteri Keuangan atau pejabat terkait.

(-)

(-)