Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2006Tanggal Penetapan:10 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku11 Agustus 2006
Tanggal Penetapan10 Agustus 2006
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan dipungut atas pelayanan di bidang ketenagakerjaan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten, meliputi pembinaan hubungan industrial, kesejahteraan pekerja, pengawasan ketenagakerjaan, dan penggunaan fasilitas pelatihan. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menerima pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan volume penggunaan tenaga kerja, kelayakan tarif, dan waktu penggunaan tenaga kerja. Untuk pengawasan, diukur berdasarkan satuan kuda dan unit. Untuk latihan kerja, diukur berdasarkan upah yang dibayar perusahaan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan pada kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja, bertujuan mengganti biaya penyelenggaraan (pelayanan, pengecekan, pengawasan, transportasi petugas).
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk berbagai jenis pelayanan, seperti rekomendasi paspor tenaga kerja ke luar negeri, persetujuan pendirian bursa kerja khusus, izin lembaga pelatihan swasta, pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran kesepakatan kerja bersama, pengesahan gambar rencana pembuatan dan pemasangan pesawat uap, pemeriksaan ketel uap, dan penerbitan izin kerja malam bagi pekerja wanita.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
  7. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dipungut oleh Bendaharawan Penerima pada Dinas, dan dikelola oleh Kepala Dinas. Pembayaran harus lunas dan disetor brutto ke Kas Daerah.
  8. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

Pasal 12: 1. Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.