Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 1/2013 · Perka BKN No. 1 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:3 Januari 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan03 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan berdasarkan sistem prestasi kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi PNS, Pejabat Penilai, dan pejabat lain yang berkepentingan dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penilaian prestasi kerja PNS yang dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam setahun, terdiri atas unsur SKP (60%) dan perilaku kerja (40%).
  2. Tata cara penyusunan SKP berdasarkan RKT instansi, dengan memperhatikan prinsip jelas, terukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu.
  3. Unsur-unsur SKP meliputi kegiatan tugas jabatan, angka kredit (bagi jabatan fungsional), dan target (kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya).
  4. Penilaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat capaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
  5. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai, pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS, keberatan hasil penilaian, serta PNS yang dikecualikan dari penilaian prestasi kerja.

1. Sebelum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai dilaksanakan, semua instansi pusat dan daerah dapat melakukan penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, sebagai dasar dalam penilaian unsur prestasi kerja yang terdapat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) Pegawai Negeri Sipil.

(-)