Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Batam

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 41/2016 · Permen Ristekdikti No. 41 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2016Tanggal Penetapan:21 Juni 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Batam
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku12 Juli 2016
Tanggal Penetapan21 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Batam bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polibatam. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Polibatam sebagai perguruan tinggi negeri menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Struktur organisasi Polibatam terdiri dari Direktur, Senat, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan Polibatam, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pimpinan unit. Senat berfungsi menetapkan kebijakan akademik, sedangkan Dewan Penyantun memberikan pertimbangan nonakademik. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur, termasuk kebebasan akademik dan partisipasi dalam organisasi kemahasiswaan. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk menjamin mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.

1. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.