di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 7/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keselarasan aktivitas PKL dengan kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana kawasan, serta untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan sektor informal. Tujuannya adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kawasan yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak PKL meliputi pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi, pendampingan, dan menyusun tata tertib berusaha. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, menyerahkan lokasi usaha jika tidak ditempati, dan menempati lokasi yang ditentukan.