Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 7/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 2014
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keselarasan aktivitas PKL dengan kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana kawasan, serta untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan sektor informal. Tujuannya adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kawasan yang bersih, indah, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendataan dan pendaftaran PKL untuk pengendalian dan kepastian hukum berusaha. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL.
  2. Penetapan lokasi atau kawasan sebagai lokasi kegiatan usaha PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan rencana tata ruang.
  3. Pemindahan atau relokasi PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
  4. Pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana perdagangan, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, dan pembinaan teknis.

Hak PKL meliputi pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi, pendampingan, dan menyusun tata tertib berusaha. Kewajiban PKL meliputi mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, menyerahkan lokasi usaha jika tidak ditempati, dan menempati lokasi yang ditentukan.

(-)

1. PKL yang melanggar ketentuan Pasal 23 dan/atau Pasal 24 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan TDU. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 24 ayat (2), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).