Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023 tentang PER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 1/2023 · Perda Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2023Tanggal Penetapan:11 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku11 Agustus 2023
Tanggal Penetapan11 Agustus 2023
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang meliputi berbagai daftar rekapitulasi terkait aset, piutang, dana bergulir, investasi daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, dan kewajiban jangka pendek dan panjang. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)