Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 21/2010 · Perda Kota Palembang No. 21 Tahun 2010 · Perda Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2010Tanggal Penetapan:1 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku01 Desember 2010
Tanggal Penetapan01 Desember 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 1/Perda/Huk/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan Tahun 1976 Nomor 13)

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk membantu percepatan pembangunan, peningkatan, dan pengembangan pelayanan PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal yang telah disertakan hingga 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp. 114.066.180.942,62. Pada tahun 2010, terdapat penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 11.000.000.000,- yang bersumber dari hibah Pemerintah Australia untuk peningkatan akses air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Total penyertaan modal menjadi Rp. 125.066.180.942,62. Walikota menunjuk SKPD terkait untuk verifikasi dan pengawasan pelaksanaan penyertaan modal. Penyaluran modal dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening PDAM setelah persyaratan seperti selesainya pekerjaan sambungan rumah dan verifikasi laporan terpenuhi. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban, laporan triwulanan, dan membantu upaya Pemerintah Kota terkait penyaluran modal. Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal. Jika terdapat laba, PDAM wajib memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota sebagai bagian dari PAD.

(-)

(-)