Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014 Tahun 2014 tentang Mekanisme Dan Hubungan Kerja Antar Lembaga Yang Membidangi Pertanian Dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional

Juga dikenal sebagai: Permentan 131/Permentan/OT.140/12/2014 · Permentan No. 131/Permentan/OT.140/12/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2014Tanggal Penetapan:4 Desember 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaMekanisme Dan Hubungan Kerja Antar Lembaga Yang Membidangi Pertanian Dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku12 Desember 2014
Tanggal Penetapan04 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas program serta kegiatan antar lembaga yang membidangi pertanian di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dalam mendukung peningkatan produksi pangan strategis nasional. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dengan menetapkan target produksi pangan strategis yang meliputi padi, jagung, kedelai, tebu/gula pasir, daging sapi, aneka cabai, dan bawang merah. Peraturan ini mengatur mekanisme dan hubungan kerja antar lembaga yang membidangi pertanian untuk mencapai target produksi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim pelaksana di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota, serta tim pembina di tingkat provinsi dan tim pengendali di tingkat pusat. Setiap tim memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan peningkatan produksi pangan strategis nasional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dan pelaksana teknis yang membidangi pertanian di berbagai tingkatan pemerintahan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur melalui tugas dan tanggung jawab masing-masing tim dan lembaga. Misalnya, UPTD yang membidangi pertanian di kecamatan memiliki tugas menetapkan sasaran areal luas tanam, mengkompilasi usulan RDK dan RDKK, serta mengkoordinasikan pengawasan peredaran benih, pupuk, pestisida, dan alsintan. BP3K memiliki tugas melaksanakan pendampingan penerapan teknologi spesifik lokasi dan penerapan kalender tanam terpadu. Dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota memiliki tugas merencanakan dan menetapkan target produksi pangan strategis nasional, menetapkan kebutuhan sarana dan prasarana, serta menetapkan sentra/kawasan produksi pangan strategis nasional.

(-)

(-)