Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 7/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2025Tanggal Penetapan:6 Agustus 2025
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum bagi Warga Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku07 Agustus 2025
Tanggal Penetapan06 Agustus 2025
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2021 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tujuannya adalah mewujudkan akses terhadap keadilan dan perubahan sosial yang berkeadilan bagi warga miskin. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan, meliputi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Diatur pula hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum (warga miskin) dan Pemberi Bantuan Hukum (lembaga bantuan hukum). Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum, dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum hingga selesai. Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, standar bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi), serta bantuan hukum bagi warga rentan (wanita, anak-anak, dan difabel).

(-)

1. Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).