Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 5/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2020Tanggal Penetapan:20 Maret 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku20 Maret 2020
Tanggal Penetapan20 Maret 2020
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, dan kualitas hidup masyarakat Konawe Kepulauan melalui kegiatan keolahragaan yang terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya olahraga. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran, menyelenggarakan kejuaraan, meningkatkan prasarana dan sarana, serta memfasilitasi kegiatan olahraga bagi penyandang disabilitas. Organisasi olahraga bertugas mengoordinasikan, membina, dan mengembangkan cabang olahraga, sementara pelaku olahraga bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai olimpism dan meningkatkan keterampilan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan olahraga pendidikan melalui satuan pendidikan, olahraga rekreasi melalui kerjasama dengan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), dan olahraga prestasi melalui kerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selain itu, diatur pula mengenai organisasi olahraga, kejuaraan olahraga, pelaku olahraga, prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, data dan informasi keolahragaan, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, serta penghargaan di bidang keolahragaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan rekomendasi atau pencatatan, pencabutan sertifikat, pencabutan perizinan, dan/atau denda administratif.