Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2019 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah pentingnya cagar budaya sebagai kekayaan alam dan budaya bangsa yang perlu dilindungi dan dikelola. Tujuannya adalah untuk mengelola warisan budaya daerah, meningkatkan jati diri daerah, meningkatkan kecintaan dan kepedulian terhadap warisan budaya, mendayagunakan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempromosikan warisan budaya daerah.

Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk penetapan, pengelolaan, dan penerbitan izin terkait cagar budaya. Pemerintah Daerah juga bertugas mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelindungan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, menyediakan informasi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan etika pelestarian, koordinasi lintas sektor, penerbitan izin, penghimpunan data, penetapan peringkat dan status cagar budaya, pembuatan peraturan, penyelenggaraan kerja sama, pengelolaan cagar budaya peringkat daerah, pendirian unit pelaksana, pengembangan kebijakan SDM, pemberian penghargaan, pemindahan cagar budaya untuk pengamanan, pengelompokan cagar budaya, penetapan batas situs dan kawasan, pengusulan cagar budaya daerah sebagai cagar budaya peringkat daerah, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, dan pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya (pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan), pelestarian (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan), anggaran, sanksi administrasi, pengawasan dan partisipasi masyarakat.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (5), Pasal 50 ayat (1), Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 60 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin. 3. Setiap Orang yang sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).