di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2019 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah pentingnya cagar budaya sebagai kekayaan alam dan budaya bangsa yang perlu dilindungi dan dikelola. Tujuannya adalah untuk mengelola warisan budaya daerah, meningkatkan jati diri daerah, meningkatkan kecintaan dan kepedulian terhadap warisan budaya, mendayagunakan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempromosikan warisan budaya daerah.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk penetapan, pengelolaan, dan penerbitan izin terkait cagar budaya. Pemerintah Daerah juga bertugas mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelindungan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, menyediakan informasi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan etika pelestarian, koordinasi lintas sektor, penerbitan izin, penghimpunan data, penetapan peringkat dan status cagar budaya, pembuatan peraturan, penyelenggaraan kerja sama, pengelolaan cagar budaya peringkat daerah, pendirian unit pelaksana, pengembangan kebijakan SDM, pemberian penghargaan, pemindahan cagar budaya untuk pengamanan, pengelompokan cagar budaya, penetapan batas situs dan kawasan, pengusulan cagar budaya daerah sebagai cagar budaya peringkat daerah, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, dan pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya (pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan), pelestarian (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan), anggaran, sanksi administrasi, pengawasan dan partisipasi masyarakat.