di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 24/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Kebumen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pengelolaan pasar grosir dan/atau pertokoan.
Ketentuan Substansial:
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kebumen bertanggung jawab atas pengelolaan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, meliputi pengaturan ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, dan kesehatan. Pengelolaan ini dapat berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau lembaga lain jika diperlukan.
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang bukan milik Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan Dinas dalam pengelolaannya. Bupati mengatur pengorganisasian Unit Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, serta menetapkan Kelas Pasar. Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dibagi menjadi empat blok (A, B, C, dan D) yang digunakan sebagai dasar penentuan retribusi.
Penggunaan Ruko dan Toko milik Pemerintah Daerah dilakukan melalui perjanjian sewa dengan masa sewa 1 tahun dan dikenakan retribusi. Penempatan pedagang pada Ruko dan Toko ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan.
Pengguna Unit Pasar wajib mengajukan Izin Hunian yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Persyaratan pengajuan Izin Hunian berbeda bagi pengguna yang sudah memiliki izin dan calon pengguna baru. Bupati berhak menerbitkan Surat Perintah pengosongan jika Izin tidak diperpanjang, dan dapat mengosongkan tempat tanpa ganti rugi jika Surat Perintah tidak dilaksanakan.
Pendirian Toko Swadaya di atas tanah milik Pemerintah Daerah harus mendapatkan izin dari Bupati. Tata cara permohonan pembangunan Toko Swadaya diatur dalam peraturan ini.
Pengguna Unit Pasar wajib menunjukkan Izin Hunian, Izin Toko Swadaya (jika ada), tanda bukti pembayaran retribusi, serta menjaga ketertiban, keamanan, keindahan, kebersihan, dan kesehatan Unit Pasar.
Terdapat larangan bagi pengguna Unit Pasar, seperti mengambil tempat lebih luas dari yang ditentukan, menyewakan tempat, menjual barang berbahaya, melakukan kegiatan yang mengganggu keselamatan umum, mengubah bangunan, memindahtangankan Unit Pasar, dan menjaminkan Izin Hunian.