Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 6/2017 · Perda Kota Kupang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:14 Juli 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan14 Juli 2017
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan di jalan, serta mendukung kelestarian lingkungan dari pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Dinas Perhubungan Kota Kupang bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas pengujian kendaraan bermotor dan peralatan uji berkala. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor bertanggung jawab melakukan perawatan dan perbaikan fasilitas serta peralatan pengujian.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU), uji berkala pertama, dan uji berkala perpanjangan masa berlaku.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Setiap orang yang mengoperasionalkan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan wajib melakukan uji berkala.
    • Pemilik KBWU harus mengajukan permohonan uji berkala perpanjangan masa berlaku paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku uji berakhir.
    • Pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi seperti mengisi formulir pendaftaran, melampirkan salinan identitas, STNK, kartu uji, dan bukti pembayaran biaya uji.
    • Kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji wajib melakukan perbaikan dan uji ulang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penggunaan kartu uji dan tanda uji yang telah ada dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).