di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2014
Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Provinsi (Perda) yang bersifat amendment — yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.
Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan ini bukan Peraturan Baru melainkan merupakan perubahan (amendemen) terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Dokumen ini tidak menyatakan penggantian penuh Perda Nomor 11 Tahun 2009; statusnya adalah perubahan. Dengan kata lain, sebagian isi/ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2009 diubah oleh Perda Nomor 6 Tahun 2014, sedangkan ketentuan lain yang tidak diubah tetap berlaku kecuali dinyatakan lain.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara eksplisit adalah perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. Perubahan yang ditunjukkan dalam salinan ini antara lain ketentuan pada BAB VII (Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi) Pasal 7 dan ketentuan masa berlaku (Pasal II).
Status berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan dokumen, Perda ini ditetapkan dan diundangkan di Samarinda pada tanggal 17 Juni 2014 dan dicantumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 6.
Landasan hukum yang dicantumkan:
Pihak penetap: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur (dengan persetujuan bersama).
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dokumen menyatakan diundangkan pada 17 Juni 2014 sehingga ketentuan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Batas waktu penyesuaian: Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara eksplisit dalam teks; akibatnya penyesuaian harus segera dilaksanakan sejak berlakunya Perda, dan rincian teknis penyesuaian diatur melalui keputusan pelaksana (mis. Keputusan Gubernur atau peraturan teknis lainnya).
Grandfathering clauses (ketentuan pengecualian/ketentuan peralihan khusus): Dalam salinan yang diberikan tidak terdapat klausul grandfathering atau pengecualian khusus untuk praktik lama (mis. pengakuan cadangan diam yang telah ada sebelumnya). Oleh karena itu, tidak ada perlindungan eksplisit untuk status quo; semua praktik yang bertentangan dengan larangan cadangan diam/rahasi a dan aturan alokasi baru sebaiknya disesuaikan segera.
Rekomendasi pelaksanaan: Untuk menghindari ketidakpastian hukum dan operasional, direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi menerbitkan Keputusan Gubernur dan/atau peraturan pelaksana yang menjelaskan mekanisme teknis, jangka waktu penyesuaian, dan prosedur akuntansi serta pelaporan untuk menerapkan ketentuan Pasal 7.
Tidak mengatur sanksi