Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juni 2014
Badan Usaha Milik DaerahPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juni 2014
Tempat PenetapanSamarinda

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Provinsi (Perda) yang bersifat amendment — yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.

  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan ini bukan Peraturan Baru melainkan merupakan perubahan (amendemen) terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Dokumen ini tidak menyatakan penggantian penuh Perda Nomor 11 Tahun 2009; statusnya adalah perubahan. Dengan kata lain, sebagian isi/ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2009 diubah oleh Perda Nomor 6 Tahun 2014, sedangkan ketentuan lain yang tidak diubah tetap berlaku kecuali dinyatakan lain.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara eksplisit adalah perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. Perubahan yang ditunjukkan dalam salinan ini antara lain ketentuan pada BAB VII (Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi) Pasal 7 dan ketentuan masa berlaku (Pasal II).

  • Status berlaku: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan dokumen, Perda ini ditetapkan dan diundangkan di Samarinda pada tanggal 17 Juni 2014 dan dicantumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 6.

  • Landasan hukum yang dicantumkan:

    • UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
    • Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah terkait, antara lain UU No.22/2001 (Migas), UU No.40/2007 (PT), UU No.32/2004 (Pemda) dan beberapa PP terkait kegiatan hulu/hilir migas
    • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 (sebagai dasar perubahan)
  • Pihak penetap: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur (dengan persetujuan bersama).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Memanfaatkan potensi minyak dan gas bumi di Provinsi Kalimantan Timur untuk sebesar‑besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
    • Mengatur pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor hulu dan hilir migas serta menyesuaikan ketentuan Perda No.11/2009 sesuai kebutuhan pengelolaan keuangan perusahaan.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Larangan: Pasal 7 ayat (1) menetapkan larangan pembentukan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
    • Penggunaan laba: Pasal 7 ayat (2) menetapkan pembagian penggunaan laba bersih, cadangan tujuan dan pengurangan lain sebagai berikut:
      • 30% untuk Dana Pembangunan Daerah;
      • 25% untuk Anggaran Belanja Daerah;
      • 45% untuk Cadangan Umum, Sosial dan Pendidikan, Jasa Produksi, Sumbangan Dana Pensiun, dan sokongan — dimana besaran masing‑masing unsur dalam 45% ditentukan dengan Keputusan Gubernur.
    • Fleksibilitas penggunaan cadangan: Pasal 7 ayat (3) memberikan hak untuk mengalihkan penggunaan Cadangan Umum yang telah mencapai tujuannya ke pembangunan lain sesuai kepentingan Pemerintah Daerah.
    • Pelaksana teknis penetapan rinci: Keputusan Gubernur sebagai mekanisme untuk menentukan pembagian detail dalam 45%.
  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Transparansi: Larangan cadangan diam/rahasi a menunjukkan penekanan pada keterbukaan alokasi laba.
    • Prioritas Pembangunan Daerah: Pembagian laba diarahkan untuk pembangunan daerah dan belanja daerah.
    • Pengaturan proporsional: Alokasi yang spesifik (30%, 25%, 45%) menunjukkan prinsip proporsionalitas dalam pembagian manfaat ekonomi.
    • Kepatuhan pada peraturan yang lebih tinggi: Perda mengacu pada undang‑undang dan PP terkait, menegaskan prinsip hierarki peraturan perundang‑undangan.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan prosentase alokasi laba secara normatif diatur dalam Pasal 7; rincian pembagian dalam kelompok 45% dilakukan melalui Keputusan Gubernur.
    • Ketentuan diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangan (Pasal II), sehingga pelaksanaan harus mengikuti peraturan ini sejak tanggal tersebut.
    • Ketentuan memungkinkan peralihan penggunaan Cadangan Umum setelah tujuan tercapai, namun prosedur rinci pelimpahan/rekombinasi dana harus diatur lebih lanjut oleh kebijakan Pemerintah Daerah atau Keputusan Gubernur.
    • Secara implisit, pelaporan dan akuntabilitas BUMD/PT terkait penggunaan laba harus disesuaikan dengan ketentuan ini dan peraturan keuangan daerah/negara yang relevan (mis. UU Keuangan Negara, pemeriksaan keuangan).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dokumen menyatakan diundangkan pada 17 Juni 2014 sehingga ketentuan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
    • Peraturan tidak mencantumkan pasal peralihan terperinci yang spesifik (mis. jangka waktu penyesuaian, perlakuan terhadap alokasi laba yang sudah ditetapkan sebelumnya, atau prosedur migrasi cadangan yang ada).
    • Implikasi praktis: PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Pemerintah Provinsi wajib menyesuaikan praktik pengelolaan laba dan cadangan sesuai ketentuan baru sejak pengundangan. Karena tidak terdapat aturan transisi yang khusus, penyesuaian dianggap harus dilakukan segera dan sejalan dengan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi serta ketentuan akuntansi/keuangan publik yang relevan.
  • Batas waktu penyesuaian: Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara eksplisit dalam teks; akibatnya penyesuaian harus segera dilaksanakan sejak berlakunya Perda, dan rincian teknis penyesuaian diatur melalui keputusan pelaksana (mis. Keputusan Gubernur atau peraturan teknis lainnya).

  • Grandfathering clauses (ketentuan pengecualian/ketentuan peralihan khusus): Dalam salinan yang diberikan tidak terdapat klausul grandfathering atau pengecualian khusus untuk praktik lama (mis. pengakuan cadangan diam yang telah ada sebelumnya). Oleh karena itu, tidak ada perlindungan eksplisit untuk status quo; semua praktik yang bertentangan dengan larangan cadangan diam/rahasi a dan aturan alokasi baru sebaiknya disesuaikan segera.

  • Rekomendasi pelaksanaan: Untuk menghindari ketidakpastian hukum dan operasional, direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi menerbitkan Keputusan Gubernur dan/atau peraturan pelaksana yang menjelaskan mekanisme teknis, jangka waktu penyesuaian, dan prosedur akuntansi serta pelaporan untuk menerapkan ketentuan Pasal 7.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi