Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 33/2015 · Perka Arsip Nasional No. 33 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Juli 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaKlasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan klasifikasi arsip di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai acuan pengelolaan arsip dinamis.

Ketentuan Substansial

Klasifikasi arsip di lingkungan ANRI menggunakan kode arsip berupa gabungan huruf dan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja. Kode ini juga menjadi dasar pemberkasan dan penataan arsip. Ketentuan mengenai kode klasifikasi arsip tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.